Aturan Turunan Perpres Ojol soal Tarif Antar Makanan dan Barang, Ini Bocorannya
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan yang menggunakan kendaraan roda dua.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang dikenal dengan Perpres Ojol.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, dalam perumusan formula tersebut, Komdigi telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Nezar menyebut prinsip utama dalam penyusunan formula tarif tersebut adalah meningkatkan penghasilan pengemudi, memberikan perlindungan terhadap risiko yang pengemudi hadapi ketika menjalankan layanan, menjaga harga yang dibayar konsumen, dan menjaga keberlangsungan perusahaan penyedia layanan atau platform.
“Yang pasti, kita ingin pengemudi, platform, maupun konsumen mendapatkan harga yang adil (fair) dan semuanya bisa tumbuh dengan baik. Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit,” ujar Nezar di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Selain memastikan kepastian penghasilan dan pelindungan untuk pengemudi, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem transportasi digital secara keseluruhan.
Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan jumlah pesanan dari konsumen dan pada akhirnya justru dapat berdampak pada pendapatan pengemudi.
Karena itu, pemerintah tengah mencari titik keseimbangan antara perlindungan dan peningkatan pendapatan pengemudi, harga yang tetap terjangkau bagi konsumen, serta keberlanjutan operasional platform.
“Namun, kita juga melihat apakah dengan harga yang ditetapkan itu platform bisa berkelanjutan atau tidak. Kalau misalnya terlalu tinggi, platform mungkin tidak bisa membiayai operasionalnya. Tentu saja, ekosistemnya menjadi tidak sehat,” ujar Nezar.
Nezar menjelaskan terdapat perbedaan antara formula tarif pengantaran barang/makanan dan formula tarif pengantaran penumpang. Sebab, formula tarif pengantaran barang/makanan perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi. Karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.
“Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama,” kata Nezar.
Nezar menjelaskan karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif pengantaran barang/makanan nantinya juga tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
Komdigi tengah mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang/makanan dalam menentukan tarif layanan.
“Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya.” ujar Nezar.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Perpres ojol akan mengatur tarif penumpang yang akan berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan, pengaturan barang/makanan yang diampu oleh Komdigi, dan hubungan kemitraan pengemudi ojol dan aplikator di bawah Kementerian UMKM.
Nantinya, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi dan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan aturan turunan Perpres ojol.









