Polda Metro Limpahkan Tersangka Kasus Hafalan Al Quran Berhadiah Miras ke Kejari
JAKARTA — Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam perkara dugaan tindak pidana challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) gratis saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
Pelimpahan empat tersangka berinisial AK, RES, M, dan I beserta barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (22/9/2026).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).
Budi menerangkan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
“Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.
Budi mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan stan (booth) tersebut.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Ecopark Ancol pada Selasa (11/8/2026) serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya juga terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.










