KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, absen dari panggilan tim penyidik. Sedianya, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, pada Jumat (25/9/2026).
"Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, tim penyidik Lembaga Antirasuah akan menjadwalkan ulang pemanggilan Bobby. Namun, belum disebutkan kapan hal itu dilakukan.
"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Bobby pada Selasa 14 Juli 2026. Dari giat itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang salah satunya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya.
Menurut Budi, barang bukti elektronik akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik. "Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu 10 Juni 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Juni 2026.
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.










