Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh Ditangkap, Polisi Sita Sajam
JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial F alias Batak (23), yang diduga menjadi mobilisator pelajar untuk melakukan aksi yang mengarah pada kerusuhan. F diduga menghasut pelajar melalui pesan untuk mengikuti aksi di Kota Bekasi dan Jakarta.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Dia menjelaskan, F ditangkap pada Kamis (24/9) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta,” ujarnya.
Pesan yang dikirimkan pelaku juga berisi seruan untuk membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum.
“Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun, terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya,” ungkapnya.
Polisi juga menyita senjata tajam dari tangan F. Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut serta kaitannya dengan rencana aksi.
Verdika menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tegas Putu Kholis.










