Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menilai Hery melanggar pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Selain penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda terhadap Hery sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 100 hari kurungan badan.
Selain itu, Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 subsider 3 tahun kurungan badan. Jaksa turut mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai Lembaga yang berperan dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas KKN.
Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebesar Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar."Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, uang tersebut agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.
Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.0004. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.0005. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.0006. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.










