Pria yang Tendang Wanita Ditahan di Rutan Polda Metro
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan R, pria yang diduga menendang seorang wanita di Mal Senayan City (Sency), telah ditahan di rumah tahanan (rutan).
"Ditahan di Tahti PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Budi menyebut alasan pria tersebut menendang perempuan itu karena merasa terganggu. Hal tersebut berdasarkan keterangan R saat menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi.
Budi juga memastikan wanita yang ditendang oleh pria di Sency tidak melakukan aksi pencopetan.
"Berita bohong itu (pencopetan)," ucap Budi.
R ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.
Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 466 KUHP baru.










