Petugas KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
JAKARTA - Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2026). Pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya pada pukul 00.30 WIB tengah malam.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan peristiwa bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di sekitar area jalur kereta api. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang sedang melepas kabel bonding pada prasarana perkeretaapian.
"Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sembilan kabel bonding," kata Franoto dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Franoto, terduga pelaku telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatannya serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut kini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti dan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Franoto.
Atas peristiwa ini, KAI juga berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, serta unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman serta memeriksa komponen di lokasi kejadian. Ia menegaskan KAI akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Atas dasar itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.










