13 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Jual Jasa Seks Lewat Medsos

13 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Jual Jasa Seks Lewat Medsos

Terkini | okezone | Sabtu, 19 September 2026 - 02:10
share

JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Gabungan, pada Kamis 17 September 2026 malam.

Operasi yang digelar di Umalas, Seminyak, dan Canggu ini membidik Warga Negara Asing (WNA), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengarahkan tim ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

 

Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara itu, di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri atas tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu WN Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Masih di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.

 

Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.

"Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan dari operasi di Umalas, yakni empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria. Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).

"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
 

Topik Menarik