Roy Suryo Tegaskan Menolak Tawaran RJ Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA - Roy Suryo menyampaikan penolakan tawaran Restorative Justice dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (17/9/2026).
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis.
Penolakan itu dikatakan Roy Suryo saat hakim menawarkan RJ usai pembacaan surat dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim mengingatkan tentang adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 soal RJ dan pengakuan atas dakwaan jaksa.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 Ayat (5) dengan dihubungkan dengan Ayat (7), Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal Ayat (7)-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.
Usai dibacakan dakwaan oleh Jaksa, hakim sempat bertanya pada Roy Suryo tentang mengerti tidaknya dakwaan Jaksa. Roy Suryo pun mengaku sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan Jaksa tersebut sehingga tidak perlu diterangkan kembali.
Sebelum sidang ditutup, Roy Suryo juga menyatakan secara tegas jika dia bakal mengajukan perlawanan. Hakim lantas menentukan jadwal sidang berikutnya berupa pembacaan Nota Perlawanan dari kubu Roy Suryo pada Kamis, 24 September 2026 mendatang sekira pukul 09.00 WIB.
"Yang Mulia, sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas, tadi saya sudah sampaikan secara informal, jadi perlakuan yang sama dengan kasus dr. Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami dan juga daftar barang bukti atau alat bukti," ujar pengacara Roy Suryo.
"Nanti dikoordinasikan dengan Penuntut Umum, begitu ya. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 acara perlawanan dari terdakwa dan tim advokatnya," kata hakim.










