Depresi, Korban Dugaan Pelecehan Betrand Peto Sempat Ingin Akhiri Hidup

Depresi, Korban Dugaan Pelecehan Betrand Peto Sempat Ingin Akhiri Hidup

Seleb | okezone | Rabu, 16 September 2026 - 07:55
share

JAKARTA - Kondisi psikologis ANW (26), perempuan yang melaporkan Betrand Peto (BP) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, dikabarkan kian memprihatinkan. Pasalnya, dia mengalami guncangan mental hebat usai data pribadinya disebarluaskan (doxing) di media sosial.

Kuasa hukum korban, Deki Patria, mengungkapkan bahwa kliennya kini menjadi target serangan akun-akun anonim di jagat maya setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

"Kondisi klien ini sangat memprihatinkan, yang di mana dia notabenenya merupakan korban. Nah, sekarang sudah diserang oleh beberapa akun yang sifatnya anonim, termasuk sudah dibagikan identitasnya, seperti tempat dia bekerja, kemudian alamat di mana dia tinggal," ujar Deki Patria saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan belum lama ini.

Serangan tersebut membuat korban dilanda ketakutan hingga tak berani berinteraksi ke luar rumah. Puncaknya, tekanan batin yang mendalam sempat membuat korban berpikir nekat untuk mengakhiri hidupnya.

"Sampai-sampai tadi malam ada kekhawatiran dari kami sebagai kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pesan ke kita karena beratnya tekanan mental yang dia hadapi. Sampai-sampai dia bilang ingin mengakhiri hidupnya supaya menyelesaikan permasalahan ini," beber Deki.

Melihat kondisi tersebut, tim kuasa hukum memprioritaskan pemulihan psikologis korban dengan menyiapkan pendampingan dari tenaga ahli.

"Kami sedang mempersiapkan agar klien kami didampingi oleh psikolog. Karena yang sering sekali dilupakan pada saat ada korban kekerasan seksual adalah bagaimana trauma healing-nya," tegas kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi.

Tulus pun mengecam keras tindakan warganet yang menyebarkan identitas korban dan meminta publik menghentikan aksi perundungan maupun menyudutkan korban (victim blaming). Menurutnya, korban berhak mendapatkan perlindungan identitas secara penuh selama proses hukum berjalan.

"Korban kekerasan seksual punya hak untuk identitasnya dilindungi. Perjalanan panjang penegakan hukum kita menunjukkan bahwa pada saat korban pelecehan seksual speak up dan muncul ke publik, sering kali terjadi victim blaming atau viktimisasi," tutur Tulus.

Untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikisnya, tim kuasa hukum berencana menyambangi tiga instansi perlindungan negara pada esok hari.

"Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, lalu ke Kementerian PPPA, seperti itu," pungkas Deki.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat perempuan berinisial ANW (26) resmi melaporkan Betrand Peto (BP) ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada hari yang sama, pada dini hari di salah satu kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Topik Menarik