Terkuak di Balik Kasus 34 Lembar Uang Dollar Singapura Palsu, Ada Janji Bayaran 51.000 SGD

Terkuak di Balik Kasus 34 Lembar Uang Dollar Singapura Palsu, Ada Janji Bayaran 51.000 SGD

Terkini | okezone | Jum'at, 11 September 2026 - 00:59
share

JAKARTA - Ada cerita lain di balik kasus dugaan peredaran 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000, yang disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.

Kuasa hukum Steven dari D.R.S & Partners Law Firm, Yosia Ginting, mengungkap kliennya sempat diajak terlibat dalam upaya menukarkan puluhan lembar uang tersebut di Singapura.

Menurut Yosia, Steven awalnya menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK. Setelah menerima uang tersebut, Steven sempat mengajak keduanya untuk bersama-sama pergi ke Singapura.

Ajakan itu, kata Yosia, dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran uang dari Singapura kembali ke Indonesia dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut. Steven akhirnya berangkat seorang diri ke Singapura untuk menjalankan proses penukaran.

Di balik perjalanan itu, ternyata terdapat pula janji imbalan. Yosia menyebut Steven dijanjikan bayaran sebesar 1.500 SGD untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.

"Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD," ujar Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

 

Kini, perkara tersebut justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar. Dari mana puluhan lembar SGD pecahan besar itu berasal dan siapa yang berada di balik peredarannya?

Yosia berharap penyelidikan tidak berhenti pada Steven ataupun 34 lembar uang yang saat ini menjadi perkara. Ia meminta aparat menelusuri asal-usul uang tersebut hingga pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.

"Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya," katanya.

Menurut Yosia, masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membawa atau menukarkan uang tersebut. Ia juga menduga jumlah uang yang beredar bisa saja lebih banyak daripada yang saat ini diketahui.

"Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar," ujarnya.

 

Perkara dugaan peredaran SGD palsu tersebut kini ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi. Polisi masih mendalami keterangan pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendapatkan informasi dari Kepolisian Singapura mengenai WNI yang berada di negara tersebut.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Topik Menarik