Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 904 Hektare Lahan Terbakar
JAKARTA - Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 37 perkara dengan 40 tersangka telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.
“Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” kata Ade, Jumat (28/8/2026).
Ade mengungkapkan, terdapat tiga perkara baru yang ditangani jajaran Polda Riau, masing-masing di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, dan Kampar.
Di Rokan Hilir, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.
Kemudian di Pelalawan, EPT (40) ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci Barat, pada 23 Agustus 2026.
Sementara di Kampar, polisi menetapkan NR (54) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, yang terjadi pada 10 Agustus 2026.
Menurut Ade, hasil penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah ditangani menunjukkan terdapat beberapa pola penyebab kebakaran.
Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Selain unsur kesengajaan, polisi juga menemukan kebakaran yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ade.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, dengan mendasarkan proses penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti.
Penyidik juga mengonstruksikan unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus, serta unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea.
Pendalaman tersebut berlaku terhadap kemungkinan pertanggungjawaban oleh perorangan maupun korporasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla.
Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini, serta upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.
“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Akmadi.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.
“Tidak ada kompromi terhadap tindakan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Akmadi.
Menurut Akmadi, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Polda Riau mengajak masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kepedulian dan mengambil peran aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.










