Pihak Pelapor Sebut Ruben Onsu Sempat Beri Tiga Cek Kosong

Pihak Pelapor Sebut Ruben Onsu Sempat Beri Tiga Cek Kosong

Seleb | okezone | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 13:09
share

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter kondang Ruben Samuel Onsu (RSO) kembali menyingkap fakta baru. Kali ini, pihak pelapor berinisial DM melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menuding mantan suami Sarwendah Tan itu pernah menyerahkan tiga cek kosong dengan total Rp4,5 miliar.

Ramzy mengungkapkan bahwa laporan polisi ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 22 Agustus 2025 lalu. Langkah pidana diambil sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) karena pihak Ruben Onsu dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Proses hukum di kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang ada, dari proses penyelidikan maupun sampai saat ini ditetapkannya saudara RSO sebagai tersangka," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Salah satu poin krusial dalam kasus ini yaitu adanya tudingan bahwa Ruben Onsu memberikan sejumlah cek yang ternyata tidak dapat dicairkan atau kosong.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Cek kosong itu nominalnya sejumlah Rp4 miliar sekian. Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 (juta), ada Rp350 (juta), dan Rp3,850 (miliar). Yang semuanya itu blong (kosong)," tegas Ramzy.

Persoalan ini bermula ketika Ruben Onsu mengajak kliennya untuk berinvestasi dalam bisnis makanan sehat dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

Pihak pelapor pun telah menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tidak pernah terealisasi, bahkan bisnis yang dijanjikan diduga fiktif.

"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp3,5 miliar. Selanjutnya, saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga," lanjutnya.

Mengenai klaim dari pihak Ruben Onsu yang menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk tanggung jawab, Ahmad Ramzy juga membantahnya.

Dia memastikan hingga detik ini belum ada sepeser pun ganti rugi yang masuk ke kantong kliennya.

"Bahwa sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. (Soal uang 100 juta) Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakanbdikonfirmasi. Tidak ada, tidak ada," katanya.

Meski pihak Ruben Onsu tengah berupaya menempuh jalur damai melalui Restorative Justice (RJ), Ahmad Ramzy menyatakan proses hukum akan tetap berjalan.

Ini karena tenggat waktu mediasi sebelumnya selama empat bulan telah terlewati tanpa hasil nyata.

"Proses hukum tetap berjalan. Yang mana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan ataupun hak yang telah digelapkan atau dilakukan penipuan oleh saudara RSO," pungkasnya.

Topik Menarik