Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Ditolak, Perkara Masuk Pembuktian
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Dengan demikian, perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa dan tim kuasa hukum Yaqut juga diminta mempersiapkan saksi-saksi dalam proses tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan Yaqut dalam perlawanan telah masuk ke substansi perkara. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan benar atau tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana, hingga unsur kesengajaan atau *mens rea*.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata hakim.
Sebagai informasi, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).










