KPK Sebut Mulai Penyidikan di Kabupaten Bogor Usai Bantah OTT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memulai penyidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan setelah Lembaga Antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu diputuskan usai gelar perkara pada Kamis 20 Agustus 2026 malam. KPK pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun, saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Budi menyebutkan, pengusutan tersebut terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Ia melanjutkan, dalam proses penyelidikan KPK telah menyita uang miliaran rupiah.
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membantah beredarnya kabar OTT di Bogor, Jawa Barat. Budi menegaskan informasi yang beredar itu tidak benar. "Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Agustus 2026.
Budi turut merespons kabar adanya sejumlah pihak yang disebutkan sudah ada di KPK terkait giat di Bogor. Menurutnya, keberadaan mereka terkait giat lain KPK di Bogor.
"Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan," ujarnya.
"Kegiatan permintaan keterangan, menindaklanjuti laporan masyarakat," sambungnya.









