Breaking News! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Tifa

Breaking News! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Tifa

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 10:02
share

JAKARTA - Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan sah atau tidaknya penuntutan dokter Tifauzia Tyassuma. Gugatan itu diajukan terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim praperadilan membacakan berbagai pertimbangannya dahulu. Pertama, menimbang untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.

"Pertimbangan hukum. Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan Pemohon sebagaimana disebut di atas. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9, serta satu orang saksi dan satu orang ahli," tutur hakim.

Hakim menerangkan, untuk menguatkan dalil jawabannya, Termohon atau Kejaksaan telah mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-16 dan satu orang ahli. Menimbang bahwa terhadap bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh para pihak, Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan pemeriksaan perkara a quo.

"Menimbang bahwa para pihak telah pula mengajukan ahli yang telah memberikan pendapat di persidangan, dipertimbangkan sebagai berikut. Menimbang bahwa dalam persidangan Hakim memiliki kebebasan menilai, menerima, atau mengabaikan keterangan ahli berdasarkan keyakinan dan alat bukti lainnya yang sah karena sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas Hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang," ujarnya.

Hakim memaparkan, hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213 tanggal 10 April 1957, menegaskan bahwa penglihatan Hakim dalam persidangan atas alat bukti-bukti tersebut adalah merupakan pengetahuan Hakim sendiri yang merupakan usaha pembuktian. Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan saksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, serta bukti-bukti yang telah diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, maka selanjutnya hakim praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut.

"Dalam Eksepsi. Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui putusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pembuktian," papar hakim.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Error in Jurisdiction). Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," jelas hakim.

Hakim melanjutkan, menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut dipertimbangkan sebagai berikut. Menimbang bahwa setelah adanya Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana bukti surat T-8 dan bukti surat P-4, kemudian Termohon berdasarkan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP melakukan pengajuan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Negeri sebagaimana bukti surat T-9, bukti surat T-10, bukti surat T-11, bukti surat T-12, bukti surat T-13, bukti surat T-14, bukti surat T-15, bukti surat P-6, bukti surat P-7, bukti surat P-8, bukti surat P-9.

"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan praperadilan," ungkap hakim.

Hakim melanjutkan, menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat yang diajukan oleh para pihak, tidak ada satu pun bukti yang telah membebaskan Pemohon. Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur.

"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," papar hakim.

Hakim menjelaskan dalam putusannya, dalam pokok perkara, menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas. Menimbang bahwa sebagaimana bukti surat P-6 dan bukti surat T-9, diperoleh fakta berkas atas nama Pemohon Praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2026.

"Kemudian Pemohon mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 3 Agustus 2026 sebagaimana data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praperadilan Pemohon, dan permohonan praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan," kata hakim.

Hakim menambahkan, menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil. Mengingat Pasal 75 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Topik Menarik