Polisi Ungkap Peran 16 Tersangka Sindikat Meterai Palsu, dari Produsen hingga Kurir
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, membongkar sindikat pemalsuan meterai. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran mulai dari produsen, distributor, penjual, pendaur ulang, hingga kurir.
"Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat perempuan kemudian 12 laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Victor mengatakan, ke-16 tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
B berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, sedangkan M bertugas sebagai kurir. Kemudian TA dan RTP berperan sebagai pendaur ulang.
Sementara itu, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO berperan sebagai penjual.
3,4 Juta Meterai Palsu Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Selain itu, polisi menyita satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Bimo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, bahan baku yang disita diperkirakan masih dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Menurut dia, apabila aktivitas produksi sindikat tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," ujarnya.
Bimo juga mengungkapkan, sekitar 4 juta keping meterai palsu telah terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," jelasnya.










