Polda Metro Sita 3,4 Juta Meterai Palsu, Negara Rugi Rp1 Triliun

Polda Metro Sita 3,4 Juta Meterai Palsu, Negara Rugi Rp1 Triliun

Terkini | okezone | Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:29
share

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal.

“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

Bimo menjelaskan, bahan baku yang turut diamankan masih berpotensi digunakan untuk memproduksi sekitar 33 juta keping meterai palsu. Jika produksi tersebut terus berjalan, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujarnya.

Selain itu, Bimo mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sekitar empat juta keping meterai palsu telah beredar dan terjual dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Mesin produksi yang disita juga memiliki kapasitas produksi dalam jumlah besar.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” ujarnya.

16 Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jaringan produksi dan penjualan meterai palsu. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

“Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers, Rabu.

Dekananto mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Penindakan kemudian dilakukan pada kurun waktu Juni hingga Juli 2026 di sejumlah wilayah.

“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Sebanyak 16 tersangka yang diamankan yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa meterai palsu dan peralatan yang digunakan dalam proses produksinya. Sejumlah peralatan yang diamankan antara lain mesin jahit dan mesin poly.

Topik Menarik