Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!

Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!

Berita Utama | okezone | Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:12
share

JAKARTA -Polri membantah tidak pernah memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum ditetapkannya Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Karena dalam KUHAP baru tidak dikenal pemeriksaan calon tersangka.

"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan Jawabannya di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

 

Sebab, tidak ada kewajiban dalil untuk memeriksa pihak yang akan dijadikan tersangka sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP baru yang tidak mengenal status calon tersangka

Polri menerangkan, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidikan menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan sedikitnya dua alat bukti sah.

Oleh karena itu, tidak ada aturan tegas syarat pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tutur Polri.

 

Polri memaparkan, pemeriksaan Febrie tanpa atau sebagai calon tersangka terlebih dahulu tidak serta merta membuat penetapan tersangkanya cacat hukum. Terlebih, penetapan tersangka Febrie telah sesuai aturan hukum yang berlaku setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Polri, tambahnya, telah memeriksa saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi, yang mana penetapan Febrie dilakukan berdasarkan lebih dari 2 alat bukti sah.

Maka itu, Polri meminta hakim menolak dalil Febrie yang menuding penetapan tersangkanya tidak sah karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah Pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka," kata Polri.

Topik Menarik