Soal Perpres Ojol, DPR: Harus Beri Keuntungan dan Kemudahan bagi Semua Pihak

Soal Perpres Ojol, DPR: Harus Beri Keuntungan dan Kemudahan bagi Semua Pihak

Nasional | okezone | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 14:31
share

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna. Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas sekaligus sumber penghasilan banyak keluarga. 

“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” katanya lewat siaran pers, dikutip Jumat (14/8/2026).

Ia menyoroti ketentuan pembagian pendapatan dalam Perpres 27/2026 yang menetapkan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator. Kebijakan tersebut, kata dia, harus benar-benar meningkatkan manfaat yang diterima mitra tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis perusahaan aplikasi. 

“Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Tetapi kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap memiliki ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki layanan dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan,” katanya.

Sudjatmiko mengingatkan agar penurunan komisi aplikator tidak justru diikuti munculnya biaya lain yang membebani pengemudi maupun penumpang. “Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan implementasi aturan berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Selain soal pembagian pendapatan, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah menyediakan infrastruktur pendukung berupa shelter atau titik khusus transportasi online di fasilitas publik. 

“Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas. Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas,” ujarnya.

Ia menilai ketersediaan titik penjemputan dan penurunan penumpang dapat mengurangi kebiasaan pengemudi berhenti atau menunggu di bahu jalan maupun lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. 

“Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” imbuhnya.

Di sisi perlindungan pekerja, Sudjatmiko menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan kecelakaan yang dapat digunakan secara nyata oleh pengemudi, mengingat tingginya risiko pekerjaan di jalan. 

“Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” katanya.

Ia juga meminta aturan mengenai suspend dan penghapusan akun dibuat transparan agar pengemudi memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan mengajukan keberatan. Kendati pengemudi tentu harus menaati aturan platform. 

"Tetapi kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” tuturnya.

Untuk memastikan hal tersebut, ia mendorong penguatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan aplikasi, termasuk terhadap pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun hingga penyelesaian sengketa. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair. 

"Mulai dari pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun sampai mekanisme penyelesaian sengketa harus ada pengawasannya,” ujarnya.

Sudjatmiko menambahkan, perlu ada mekanisme pengawasan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Di sisi lain, aturan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi online perlu diperkuat karena sektor tersebut kini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan mobilitas masyarakat. 

“Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online harus memiliki aturan yang kuat. Harus jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra,” ujarnya.

Ia menegaskan penguatan regulasi bukan berarti menutup ruang investasi, melainkan memastikan perusahaan yang masuk memiliki komitmen jangka panjang dan tanggung jawab yang jelas. “Bukan berarti kita anti-investasi. Justru kita ingin investasi yang masuk memiliki komitmen jangka panjang. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar yang besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi atau penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas,” katanya.


Menurutnya, pengaturan tersebut harus tetap menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha. Ia juga mengingatkan agar pengemudi dan aplikator tidak diposisikan sebagai dua pihak yang saling berlawanan karena keduanya saling membutuhkan, begitu pula dengan penumpang. 

“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya,” ujarnya.

Keberhasilan Perpres 27/2026, sambungnya, harus diukur dari manfaat yang dirasakan seluruh ekosistem. “Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” katanya.

Topik Menarik