Hakim Larang Ruben Onsu dan Sarwendah Ungkap PR ke Publik selama Masa Mediasi
JAKARTA - Proses sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Hakim Mediator PN Jaksel memberikan instruksi tegas kepada kedua belah pihak untuk tidak membocorkan isi 'Pekerjaan Rumah' atau PR yang diberikan selama proses mediasi ke ranah publik.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan arahan tersebut. Menurutnya, PR ini menjadi urusan internal antara prinsipal (Ruben dan Sarwendah) serta hakim mediator yang menangani perkara tersebut.
"Kan sudah disampaikan dalam ruang mediasi, ya. PR itu yang tahu hanya para prinsipal. Bahkan ada permintaan secara tegas oleh mediator itu mengatakan bahwa, 'Jangan ada keluar sepatah kata pun tentang PR itu dari para kuasa hukumnya'," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Minola sangat menyayangkan jika ada pihak yang justru membicarakan PR tersebut kepada awak media sebelum bertemu kembali dengan mediator.
Dia menilai tindakan itu tidak tepat karena laporan mengenai perkembangan PR harus disampaikan terlebih dahulu di dalam persidangan resmi.
"Jadi saya enggak mengerti, kenapa kok misalnya ada orang yang kemudian bicara tentang PR-PR, sebelum dia ketemu dengan mediatornya. Kenapa orang pertama yang mendapatkan informasi itu bukan mediatornya, tapi kok malahan media yang diinformasikan? Ini kan sebenarnya kami sangat menyayangkan hal-hal seperti itu," tambahnya.
Seperti diketahui, Ruben Onsu berhalangan hadir dalam mediasi lanjutan karena alasan pekerjaan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pihaknya pun telah melayangkan surat resmi kepada pengadilan hingga ke pihak Sarwendah untuk memberitahukan ketidakhadiran tersebut.
"Ruben tidak bisa hadir karena ada pekerjaan dan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Agar tidak membuang waktu bagi kedua belah pihak, kita bersurat kemarin ke pengadilan. Jadi secara formalitas, itulah kebiasaan dalam beracara jika salah satu pihak berhalangan," kata Minola.
Saat itu, Sarwendah selaku tergugat tetap memilih hadir ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
Kepada awak media, Chris sempat membocorkan sedikit PR yang diberikan Hakim Mediator kepada kedua pihak.
Intinya, kata Chris, PR tersebut bersifat menguntungkan bagi kedua pihak jika bisa terlaksana dengan baik.
"Spill-nya adalah PR yang dikasih mediator sebenarnya PR yang sangat baik, kita juga sebenarnya berharap bisa terlaksana. Baik untuk keduanya, tapi ya berbagai macam alasan dari situasi yang ada lah, sehingga memang belum bisa terlaksana. Tapi kita akan laporkan dulu ke mediator," ucap Chris di pengadilan.










