Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Kapal
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) terhadap operator KMP Mutiara Sentosa II sebagai langkah evaluasi menyeluruh pascainsiden kebakaran kapal tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyurati dan memanggil operator kapal, PT Atosim Lampung Pelayaran, untuk menjalani audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, Kamis (6/8/2026).
Selain melakukan audit, Kemenhub memastikan proses penanganan korban dan investigasi penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II tetap berjalan. Pemerintah mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengungkap penyebab insiden tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengerahkan Kapal Negara Patroli KN Grantin P.211 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak serta Kapal Negara Kenavigasian KN Masalembo dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak untuk membantu proses evakuasi korban.
Sebanyak 62 korban berhasil dievakuasi dari Masalembu ke Surabaya menggunakan KN Masalembo pada Selasa (4/8). Dengan tambahan tersebut, total korban yang telah dievakuasi mencapai 238 orang, terdiri atas 233 orang selamat dan lima orang meninggal dunia.
Masyhud menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR), mulai dari Basarnas, TNI, Polri, KSOP, operator pelayaran, hingga berbagai potensi SAR yang bekerja secara terpadu dalam proses penyelamatan korban.
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesiapsiagaan serta kontribusi seluruh armada dan unsur yang terlibat dalam membantu proses evakuasi korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II," katanya.
Lebih lanjut, Masyhud menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan. Hal itu termasuk memastikan tidak ada barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan yang benar.
Ia juga mengingatkan pengguna jasa transportasi laut untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," tutup Masyhud.










