Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapat keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.
Keringanan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Diskon Otomatis
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara jabatan dan akan langsung diperhitungkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan.
Diskon hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan yang muncul ketika akan melakukan pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tanpa harus mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen pengajuan tambahan.
PBB-P2 Bisa Dibayar dari Mana Saja
Berbagai kanal pembayaran telah tersedia untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital, internet banking, ATM, mobile banking, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudahan kanal digital memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Wajib Pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP, memilih tahun pajak yang akan dibayarkan, lalu memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.
Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.
Pembayaran Setelah Jatuh Tempo Dikenai Denda
Kesempatan memperoleh diskon 5 persen berakhir bersamaan dengan jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2026.
Pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tidak lagi memperoleh keringanan dan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.
Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pembayaran sebelum mendekati hari terakhir. Selain menghindari denda, pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, gangguan jaringan, kesalahan memasukkan data, atau padatnya transaksi menjelang jatuh tempo.
Pajak Dukung Pelayanan Masyarakat
PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Dana Pajak Daerah turut menunjang penyediaan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, kebersihan, serta berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.
Melalui pembayaran PBB-P2, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan kota.
Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026. Segera periksa tagihan dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia agar manfaat insentif tidak terlewat serta terhindar dari denda keterlambatan.









