DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!
JAKARTA - Komisi III DPR RI masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, pada masa reses, pembahasan tetap dilanjutkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai narasi yang menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai fakta karena pembahasannya masih terus berjalan.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Langkah Komisi III yang berhati-hati merupakan bagian penting untuk melahirkan regulasi yang adil sekaligus tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, perlu menyelaraskan RUU tersebut dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga.
Hardjuno menilai pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Dalam kajiannya, ia menyimpulkan mekanisme tersebut sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana yang sudah ada.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," katanya.
Hardjuno menambahkan, orientasi pemberantasan kejahatan memang perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, perubahan pendekatan tersebut tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional sebagai fondasi negara hukum.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Penyusunan regulasi harus mengakomodasi berbagai perspektif, termasuk karakteristik persoalan hukum di daerah, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
Selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Berbagai masukan dari aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi RUU.










