Diperiksa Kortas Tipikor, Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan terkait Lahan Sepolwan
JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno telah selesai menjalani proses klarifikasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan. Selama proses klarifikasi tersebut, Oegroseno dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Kortas Tipikor terkait pengadaan lahan Sepolwan.
"Dan isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," kata Pengacara Oegroseno, Yasena di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Yasena menjelaskan, pemeriksaan terhadap Oegroseno berjalan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan dijawab baik oleh Oegroseno.
"Tapi alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan," ujarnya.
Kortas Tipikor Polri sendiri sebelumnya menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketika itu, Oegroseno berhalangan hadir. Ia menjelaskan tidak datang karena sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.
Pasalnya, kata Totok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.









