KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Dalam operasi senyap itu, KPK turut menyita uang lebih dari Rp2 miliar. Penyitaan uang tersebut dilakukan berbarengan dengan penangkapan pihak-pihak terkait.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Kamis (30/7/2026).
Barang bukti tersebut turut ditampilkan dalam konferensi pers penahanan. Terlihat uang senilai miliaran rupiah tersebut berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selain itu, terlihat juga ransel dan koper yang merupakan tempat penyimpanan uang-uang tersebut. Berikut rincian lokasi uang-uang tersebut diamankan:
1). Uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta.
2). Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta.
3). Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK.
4). Uang tunai di rumah LBS sejumlah Rp1,2 miliar yang diduga uang untuk pengurusan perkara.
5). Satu buah koper di dalam mobil milik AW yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








