Richard Lee Tantang Doktif Hadir di Sidang, Siap Pulihkan Nama Baik
JAKARTA - Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir di sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa. Dia mengaku, siap menghadapi proses hukum dan membuka seluruh fakta di persidangan.
Richard mengaku, kecewa karena Doktif tak hadir memberikan kesaksian dalam sidang sebelumnya. “Saya dan tim kuasa hukum sedang mencari kebenaran. Kalau memang salah, saya siap menerima hukuman. Tapi kalau benar, kembalikan nama baik dan martabat saya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Richard Lee juga memberi peringatan kepada Doktif agar berani hadir di persidangan berikutnya. Ia menyindir orang yang gemar menyerang orang lain namun enggan berhadapan langsung.
“Kalau hanya bisa ngata-ngatain orang tapi enggak berani tampil, itu namanya ayam sayur,” tutur sang dokter kecantikan menambahkan.
Richard Lee mengaku, selama ini selalu memenuhi panggilan sidang dan siap dikonfrontasi secara langsung dengan Doktif. Menurutnya, persidangan menjadi tempat yang tepat untuk mengungkap kebenaran.
Ia juga menyinggung, Doktif beberapa kali mengajaknya bertemu secara langsung, termasuk melalui siaran langsung, namun tidak pernah terealisasi. Dokter Richard merasa janggal Doktif tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Saya siap membuka semuanya. Saya akan datang, duduk di kursi saya, dan siap buka-bukaan tentang kasus ini. Jadi, tolong datang dan hadapi saya di ruang sidang,” ungkap Richard Lee menambahkan.
Bapak tiga anak itu kembali melempar sindiran pada Doktif dengan mengatakan, “Sebelum sidang, dia datang terus. Tapi giliran dipanggil jadi saksi, dia enggak datang. Waktu di Densu juga kayak gitu. Dia ngajakin live, tapi giliran ketemu langsung enggak mau,” imbuhnya.
Menurut Richard Lee, salah satu fakta yang terungkap dalam sidang pelanggaran perlindungan konsumen tersebut adalah bukti produk yang diajukan Doktif dalam laporannya ternyata tidak dibeli melalui platform resmi Athena.
Karena itu, Richard berharap, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga nama baiknya dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.*







