Arahan Prabowo, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri
JAKARTA – Pemerintah menegaskan seluruh pabrik gula wajib memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari upaya mempercepat swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut untuk memperkuat pasokan bahan baku dalam negeri sekaligus melindungi petani tebu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan merupakan aturan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi yang selama ini belum diterapkan secara optimal.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan beroperasi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa melihat waktu penerbitan izin usaha. Bahkan sebelum aturan tersebut diterbitkan, kewajiban serupa telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu untuk menjamin ketersediaan bahan baku.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Dalam aturan tersebut, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri yang mampu memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabrik.
Namun, menurut Amran, tingkat kepatuhan industri selama ini masih rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," ujar Amran.
Amran mengungkapkan, masuknya gula rafinasi impor yang tidak terkendali turut berdampak terhadap industri gula nasional dan petani tebu. Kondisi tersebut, kata dia, menekan penyerapan gula produksi dalam negeri hingga menyebabkan kerugian bagi sejumlah pihak.
Salah satunya berdampak pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi perusahaan tersebut kesulitan terserap pasar akibat masuknya gula rafinasi.
Selain itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya menyebut entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, mengalami kerugian Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.
Dampak juga dirasakan petani tebu. Harga molase atau tetes tebu turun dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.
Menurut Amran, persoalan penyerapan hasil panen menyebabkan gula petani yang belum terserap mencapai sekitar 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani sebesar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkuat penegakan aturan kewajiban kebun tebu bagi seluruh perusahaan swasta dan importir gula.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," tegas Amran.
Amran juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," katanya.
Temuan tersebut, lanjut Amran, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta adanya revisi terhadap PP Nomor 26 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban produsen gula kristal rafinasi membangun kebun tebu terintegrasi.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," ujar Amran.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon untuk meningkatkan produktivitas perkebunan tebu nasional.
Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan. Langkah ini dilakukan mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua sehingga membutuhkan peremajaan dengan varietas unggul dan metode budidaya modern.
Presiden Prabowo sebelumnya mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun, lebih cepat dari rencana awal empat tahun.
Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap menjalankan arahan tersebut melalui berbagai langkah, mulai dari penertiban kewajiban kebun tebu, peremajaan tanaman, hingga pengawasan distribusi gula rafinasi.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi. Semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal akan kami kebut. Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Amran.










