Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Terkini | okezone | Senin, 27 Juli 2026 - 14:01
share

JAKARTA - Korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan MRN, ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, korban juga melayangkan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kliennya memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berjalan.

"Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung," ujar Ermelina, Senin (27/7/2026).

Menurut Ermelina, kondisi korban hingga kini masih mengalami trauma sehingga membutuhkan perlindungan agar dapat memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ia menegaskan, pemulihan psikologis menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan karena korban kekerasan seksual kerap menyalahkan dirinya sendiri dan mengalami tekanan emosional akibat peristiwa yang dialami.

"Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih," tegasnya.

 

Sebelumnya, korban telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/7/2026) untuk memberikan keterangan sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Ermelina menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terlapor yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor berulang kali memanfaatkan posisinya untuk memaksa korban memenuhi keinginannya, terutama saat korban mengurus perpanjangan kontrak kerja dan proses pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Korban mengaku terus menolak dan berusaha menghindari tindakan tersebut. Namun, setelah penolakan itu, rekomendasi pengangkatan korban sebagai pekerja tetap diduga dicabut sehingga korban kehilangan kesempatan memperoleh status sebagai karyawan permanen.

"Kami menduga ada penyalahgunaan relasi kuasa. Korban berada dalam posisi yang rentan karena masa depan pekerjaannya bergantung pada keputusan pihak yang memiliki kewenangan," kata Ermelina.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut mengandung unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, atau hubungan yang menempatkan korban dalam posisi tidak berdaya.

 

Pihaknya juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk komunikasi yang diduga memperlihatkan adanya bujuk rayu dan tekanan terhadap korban.

"Kami memiliki bukti komunikasi yang memperlihatkan bagaimana korban terus dibujuk dan ditekan. Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian," jelasnya.

Selain menempuh proses hukum, Ermelina mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga melibatkan penyalahgunaan posisi dalam organisasi serikat pekerja.

Menurut dia, serikat pekerja seharusnya menjadi lembaga yang melindungi hak-hak pekerja, bukan justru menjadi tempat terjadinya intimidasi maupun dugaan kekerasan seksual.

"Kami berharap seluruh institusi negara, mulai dari kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan hingga Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung," tutup Ermelina.
 

Topik Menarik