Siapa Pengganti Perry Warjiyo? DPR Tunggu Usulan Prabowo
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menunggu usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo memutuskan mengundurkan diri dengan alasan pribadi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan, hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, calon Gubernur BI harus diajukan oleh Presiden untuk kemudian mendapatkan persetujuan DPR melalui proses fit and proper test.
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Komisi XI," kata Dolfie, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, sejauh yang diketahuinya, Komisi XI masih menunggu penugasan resmi dari Bamus DPR sebelum memulai tahapan pembahasan calon Gubernur BI.
"Saat ini, sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," lanjutnya.
Diketahui, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Surat pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
"Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, nantinya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," tuturnya.










