Perry Warjiyo Mundur, BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga

Perry Warjiyo Mundur, BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga

Ekonomi | okezone | Senin, 27 Juli 2026 - 10:03
share

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri, pagi ini. BI menegaskan fokus utama dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan keberlangsungan tugas dan fungsi BI tetap terjaga sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Ramdan menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara.

"Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing," ujar Ramdan.

Ramdan menambahkan, keberlangsungan operasional dan pelaksanaan kebijakan BI tetap berjalan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara BI.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).

"Di dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," sambung dia.

Prasetyo menerangkan, Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI pada Minggu (26/7/2026). Presiden Prabowo Subianto kemudian menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurut Pras, Presiden menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Perry selama menjabat sebagai Gubernur BI.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.

Topik Menarik