Mengapa Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Majelis Hakim? Ini Pertimbangannya

Mengapa Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Majelis Hakim? Ini Pertimbangannya

Nasional | okezone | Kamis, 23 Juli 2026 - 13:23
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, bahwa penuntut umum seharusnya menentukan secara jelas pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara bersamaan.

"Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau WvS dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP baru)," ujar hakim dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).

Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara penuntut umum wajib menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Setelah itu, penuntut umum harus menentukan delik yang dianggap dilanggar berdasarkan perbuatan tersebut.

Menurut majelis hakim, meskipun satu perbuatan dapat diatur dalam beberapa pasal yang saling beririsan, penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan alternatif pasal yang akan didakwakan.

"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka yang harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," lanjut hakim.

 

Majelis hakim kemudian menyoroti dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider yang sama-sama memuat dua pasal dengan delik identik, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

"Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas, antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa KUHP Nasional telah berlaku saat perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, JPU dinilai seharusnya sudah dapat menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan.

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh setelah berlakunya KUHP Nasional, maka Penuntut Umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional," tuturnya.

Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan JPU meliputi:

Kesatu primer: Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesatu subsider: Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua primer: Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua subsider: Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (WvS).
Ketiga: Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat: Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Topik Menarik