KTP Masih Ditahan, ART Nur Gugat Erin Wartia Ganti Rugi Rp1 Miliar
JAKARTA - Konflik antara asisten rumah tangga bernama Nur dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, berlanjut ke ranah hukum. Lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nur tak hanya menuntut barang-barangnya dikembalikan, namun juga melayangkan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami kliennya. Selain trauma psikis, hak-hak dasar Nur sebagai warga negara pun ikut terampas selama bekerja di sana.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki di PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).
Kronologi Istri Epy Kusnandar Didorong Pelanggan hingga Jatuh, Berawal dari Masalah Parkir
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini. Basuki meminta agar pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya tanpa terkecuali.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.
Kondisi psikis Nur juga diklaim sempat drop hingga harus menjalani pengobatan di rumah sakit sebanyak dua kali. Basuki berencana melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan tingkat kesehatan mental Nur pasca kejadian tersebut.
"Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu. Insyaallah nanti kami akan upayakan lagi untuk bisa cek sekali lagi kondisinya," tambahnya.
Meski menuntut miliaran rupiah, Nur sendiri menyatakan bahwa keinginan terdalamnya sebenarnya cukup sederhana. Ia hanya ingin barang-barang pribadinya kembali dan urusan ini bisa selesai dengan perdamaian.
"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," tutup Nur.








