Kementerian ESDM Kembalikan Rp2 Triliun Lebih ke Negara Usai Kena Audit BPK
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan dana hingga lebih dari Rp2 triliun ke kas negara. Hal ini sebagai bagian dari tindak lanjut atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Penyetoran ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola dan akuntabilitas keuangan kementerian, yang secara akumulatif setara dengan Rp7,6 miliar dan 129,01 juta dolar AS atau senilai Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp18.018 per dolar AS.
"Adapun rincian 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 mulai dari 18 rekomendasi sudah ditindaklanjuti, 14 berupa rekomendasi bersifat material, dan 4 merupakan rekomendasi bersifat penyempurnaan prosedur. Sudah dilakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp7,6 miliar rupiah dan 129,01 juta US dolar," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski terdapat pengembalian dana triliunan tersebut, laporan keuangan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Selama delapan tahun terakhir, Kementerian ESDM mengukuhkan opini WTP, terkecuali pada tahun anggaran 2023 yang sempat turun kelas menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat persoalan dana kompensasi serta sanksi denda di lingkungan Kementerian ESDM.
Di luar 18 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana, sisa rekomendasi BPK yang saat ini masih dalam proses penyelesaian berjumlah 73 rekomendasi. Proses ini meliputi aspek perbaikan administrasi, penyempurnaan regulasi, hingga pemutakhiran sistem aplikasi yang ditargetkan dapat rampung dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.
Untuk mencegah terjadinya temuan berulang, kementerian kini mengandalkan perbaikan regulasi PNBP yang terintegrasi secara digital. Upaya ini digadang-gadang bisa menjalankan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya kesalahan administratif.
"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," jelas Yuliot.
Tindakan pencegahan kebocoran negara tersebut berjalan beriringan dengan kenaikan pendapatan kementerian. Pada tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM melambung hingga Rp138,4 triliun, setara dengan 108,56 persen dari pagu target Rp127,48 triliun.
Adapun pada tahun anggaran berjalan hingga 12 Juli 2026, realisasi pendapatan telah terkumpul sebesar Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari patokan target Rp136,18 triliun, yang bersumber dari iuran produksi atau royalti minerba, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan SDA lainnya.
Sementara di pos pengeluaran, realisasi belanja tahun anggaran 2025 mencapai Rp13,19 triliun atau menyerap 91,34 persen dari pagu belanja Rp14,44 triliun. Porsi ini sedikit lebih kecil dibandingkan realisasi belanja tahun 2024 yang mencapai 97,05 persen karena bergesernya komposisi proyek infrastruktur migas tahun jamak dari tahun anggaran 2025 ke tahun anggaran 2027, sehingga anggarannya didevisikan sebesar Rp1,1 triliun.
Di sisi posisi keuangan kementerian, neraca per 31 Desember 2025 mencatatkan total aset yang sehat sebesar Rp52,1 triliun, terdiri atas aset lancar (kas, investasi jangka pendek BLU, piutang, dan persediaan) senilai Rp5,3 triliun, aset tetap berupa tanah, gedung bangunan, jaringan, peralatan, dan mesin sebesar Rp24,74 triliun, properti investasi senilai Rp105,56 miliar, serta aset lainnya, mulai dari wilayah kerja migas jaminan reklamasi, hingga jaminan eksplorasi tambang, yang mencapai Rp22,27 triliun.
Untuk kewajiban tercatat sebesar Rp15,92 triliun, terbagi atas kewajiban jangka pendek seperti belanja gaji, operasional, utang BLU sebesar Rp1,53 triliun serta kewajiban jangka panjang mencapai Rp14,39 triliun.
Sebagian besar kewajiban yang bersifat jangka panjang ini dinilai memiliki tingkat risiko keuangan yang rendah karena tidak mengganggu likuiditas harian kementerian.
Adapun nilai ekuitas akhir kementerian bertengger kuat di angka Rp36,17 triliun. Berdasarkan rincian teknis dari tim pemeriksa, kementerian kini tengah mengevaluasi beberapa pelanggaran prosedur di berbagai lini direktorat.
"Lalu, ada rekomendasi sedang dalam proses tindak lanjut terdiri dari 33 rekomendasi administrasi, 24 di antaranya berupa surat teguran kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian ESDM, 32 rekomendasi prosedur yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan, penyempurnaan regulasi, pembaruan aplikasi, dan verifikasi kurang lebih pada pendapatan mineral dan batu bara. Rekomendasi material berupa klarifikasi bukti pendukung pengeluaran oleh aparat pengawasan intern pemerintah," tutur Yuliot.










