LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyusul keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan status justice collaborator (JC) untuk Sony.
Kendati Kejagung sepenuhnya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut. "Adanya penolakn JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Meski tim penyidik akan terus melakukan pendalaman materi perkara terkait kasus yang menyeret Sony tersebut. "Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Tim penyidik juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya menjamin seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya.










