Ada 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
JAKARTA - Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN akan jadi penghambat kinerja perusahaan, bukan sekadar mengawal agenda prioritas pemerintah.
Bhima menilai penempatan pejabat publik di bangku komisaris BUMN tidak ada kaitannya dengan koordinasi yang semakin lancar, antara perusahan negara dengan pemerintah pusat. Sebab pejabat publik yang menempati kursi komisaris tidak sesuai dengan tupoksi kementerian lembaga yang dipimpin.
"Kemudian juga banyak background kompetensi sebagai komisaris bumn tidak sejalan. Artinya memang enggak punya keahlian soal pengawasan BUMN bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor juga," ujar Bhima saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII), setidaknya ada 30 wakil menteri hingga akhir Juni 2026 yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah.
"Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan Kementerian BUMN lagi," ujarnya.
Bhima mengatakan, publik akan menilai rangkap jabatan komisaris BUMN hanya proyek bagi-bagi jabatan di kalangan pejabat negara, bukan justru memperkuat kinerja perusahan yang semakin solid ke depannya.
Bhima menambahkan, keberadaan komisaris semestinya ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan. Karena itu, pengisian jabatan komisaris seharusnya didasarkan pada kompetensi, pengalaman di bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga pemahaman terhadap sektor usaha yang dijalankan BUMN.
Menurut dia, apabila jabatan komisaris diisi oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab utama di pemerintahan, maka potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi maupun pelaksanaan strategi bisnis perusahaan.
"Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu," kata Bhima.
Selain itu, praktik rangkap jabatan juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Padahal, di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pelaku pasar.










