Karyawan Toko Padel yang Disekap Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencurian
JAKARTA – Karyawan toko padel, Abdul Latif (AL), yang menjadi korban dugaan penyekapan kini dilaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencurian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan laporan tersebut diterima pada Kamis, 25 Juni 2026, atau sehari setelah orang tua AL melaporkan dugaan penyekapan yang dialami anaknya.
"Benar pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," kata Joko kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7/2026).
Joko menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, AL diduga mengambil 10 unit raket padel serta sepasang sepatu dari toko tempatnya bekerja. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap AL sebagai terlapor. Hingga saat ini, AL belum dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Nanti akan dijadwalkan lagi setelah tentunya kalau sudah saksi yang lain sudah cukup diundang, tentunya akan mengarah ke yang terduga, yang terlapor," ujarnya.
Terkait apakah laporan dugaan pencurian tersebut akan memengaruhi penanganan kasus penyekapan yang menimpa AL, Joko mengatakan penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa karena keduanya diduga saling berkaitan.
"Ini kan masih laporan polisi. Ini kan kejadiannya lebih dulu dari kejadian yang berikutnya, cuma dilaporkannya baru setelah kejadian. Kejadian pencuriannya sudah lebih dulu ya," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap AL. Korban diduga disekap setelah dituduh mencuri sejumlah peralatan di toko padel tempatnya bekerja.
"Pelaku ini ada empat orang. Inisialnya ASB, RRK, AH, dan DW," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan, dan/atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, motif penyekapan diduga berawal dari tuduhan bahwa korban mengambil barang dari tempatnya bekerja.










