Komnas HAM: Praktik Penyiksaan Masih Marak, Terima 151 Aduan dalam Dua Tahun

Komnas HAM: Praktik Penyiksaan Masih Marak, Terima 151 Aduan dalam Dua Tahun

Nasional | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 21:05
share

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti 151 aduan terkait dugaan penyiksaan.

"Kasus-kasus penyiksaan terus terjadi dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi overkapasitas di ruang penahanan, kelalaian dalam pemberian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Anis menjelaskan, korban terbanyak berasal dari kelompok masyarakat umum, tahanan, dan individu perorangan. Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, dari 151 aduan tersebut terdapat 71 korban laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, empat anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lanjut usia (lansia), lima narapidana, dan 20 tahanan.

Salah satu kasus yang ditangani Komnas HAM pada 2026 adalah dugaan penyiksaan terhadap Andrie Yunus. Korban mengalami penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat.

"Salah satunya adalah pada matanya. Korban mengalami kerusakan pada sekitar 20 hingga 24 persen area wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras," ungkap Anis.

 

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat dugaan praktik penyiksaan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025. Bertepatan dengan momentum Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM menyerukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik penyiksaan.

"Kita berkomitmen mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan demi memastikan martabat manusia dihormati secara utuh," kata Anis.

Komnas HAM juga menyoroti kasus kekerasan berat terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurut Anis, hak asasi perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

"Hak asasi perempuan merupakan hak asasi manusia. Perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan, termasuk bebas dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami akan terus melakukan pengawalan," kata Anis.

 

Komnas HAM mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menangani kasus tersebut. Komnas HAM juga mendorong proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anis menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif yang mencakup aspek medis, psikologis, hingga reintegrasi sosial.

"Pemulihan secara komprehensif mencakup penanganan medis karena korban mengalami disabilitas yang sangat berat akibat kekerasan dan penganiayaan. Selain itu, diperlukan pemulihan psikologis serta dukungan reintegrasi bersama keluarga dan masyarakat karena korban berpotensi mengalami trauma jangka panjang. Inilah yang perlu menjadi perhatian, yakni pemulihan dalam jangka panjang," pungkasnya.

Topik Menarik