ATR/BPN Percepat Administrasi Hibah Lahan 30 Hektare di Kawasan Meikarta
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan proses administrasi hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada negara akan diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai penandatanganan komitmen hibah lahan di Wisma Danantara, hari ini.
Menurutnya, percepatan proses dilakukan agar dunia usaha yang ingin berkontribusi kepada negara tidak kehilangan minat akibat proses birokrasi yang berlarut-larut.
“Kami berkomitmen prosesnya dipercepat supaya yang membantu tidak kapok. Kalau prosesnya terlalu lama, nanti yang membantu jadi kapok. Sudah niatnya membantu, masa lama jadi kapok, tidak mau membantu lagi,” ujar Nusron, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan PT Lippo Cikarang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memeriksa seluruh dokumen yang diperlukan.
“Terima kasih kepada Pak James, Pak Mochtar. Insyaallah kami berkomitmen, begitu besok kami langsung akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bu Puspa dan teman-teman dari DJKN, untuk melihat dokumennya. Mudah-mudahan kurang dari satu bulan sudah selesai,” katanya.
Nusron menegaskan percepatan proses akan dilakukan selama seluruh dokumen dan status lahan memenuhi ketentuan.
“Selama kita lihat bahan bakunya clean and clear, kita percepat. Mana yang bisa dilaksanakan, kita laksanakan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan lahan hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya dalam bentuk hunian vertikal atau rumah susun (rusun).
Menurut Menteri yang akrab disapa Ara itu, hibah dari Lippo Cikarang ini menjadi bentuk dukungan dunia usaha terhadap program pemerintah sekaligus mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan keadilan sosial.
“PT Lippo Cikarang sebagai bagian dari dunia usaha memberikan kontribusi nyata dan contoh nyata gotong royong dalam rangka keadilan sosial yang sering disampaikan Presiden Prabowo, yaitu Sila ke-5. Bagaimana itu bisa dijalankan dengan baik dan dengan tata kelola yang benar,” ungkap Ara.
Ia memastikan proses hibah lahan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Menurutnya, proses tersebut mendapat pengawasan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta telah dikonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ara menyebut KPK telah menyatakan lahan tersebut berstatus clear and clean, sehingga proses hibah kepada negara dapat dilanjutkan.
“Saya empat bulan lalu datang ke KPK dan sudah dinyatakan oleh KPK bahwa tanah tersebut clear and clean dalam proses itu. Jadi kita bisa melanjutkan proses ini,” ujarnya.
Di atas lahan seluas sekitar 30 hektare tersebut, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian dengan berbagai tipe, mulai dari satu kamar, dua kamar, hingga tiga kamar. Selain itu, desain juga mencakup unit berukuran 45 meter persegi yang diprioritaskan bagi keluarga.
“Kita berharap tahun ini bisa melakukan akad. Akad itu artinya para konsumen sudah bisa melakukan pemesanan,” katanya.










