Dukung Kebijakan Pemerintah, PGN Jaga Pasokan Gas ke Industri Usai Harga LNG Turun

Dukung Kebijakan Pemerintah, PGN Jaga Pasokan Gas ke Industri Usai Harga LNG Turun

Ekonomi | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 17:59
share

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga. Hal ini setelah pemerintah memutuskan menurunkan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU.

Direktur Utama PGN Arief K Risdianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan. 

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. 

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pemerintah telah memutuskan menurunkan harga LNG non-HGBT yang digunakan industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar USD20,57 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya saing industri dan mempertahankan lapangan kerja di tengah kenaikan harga LNG dunia.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar USD15 sampai USD16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi USD13 per MMBTU," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

Menteri ESDM menjelaskan Pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa bersumber dari energi fosil yang pasti mengalami penurunan alamiah. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa ke depan, pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan industri merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun, Pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan. 

Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Kementerian ESDM menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri nasional, melindungi kepastian berusaha, serta memastikan pengelolaan gas bumi nasional tetap mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.

Pemerintah pun tetap mempertahankan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar. Sementara harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat tetap dipertahankan pada kisaran USD9,6 per MMBTU.

Topik Menarik