Heboh Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Heboh Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Terkini | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 09:18
share

JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan pengusaha muda berinisial VL oleh pelaku BPT yang ditangani Polres Jakarta Pusat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka BPT, Iskandar Halim Munthe menanggapi penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

“Keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat berinisial VL, belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai,”ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penghentian penyelidikan mengabaikan sejumlah bukti awal yang disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan lain sebagainya. Dikatakannya, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh,” bebernya.

Iskandar melanjutkan, perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika kliennya menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.

 

"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada pengawas internal Polri dan 14 instansi lainnya agar penyelidikan dibuka kembali, dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan.

"Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.

Topik Menarik