Polda Metro Jaya Amankan 17,45 Ton Narkotika, Tangkap 5.000 Lebih Tersangka
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan, polisi berhasil menciduk 5 ribu lebih tersangka kasus narkotika periode Januari–Juni 2026. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 17,45 ton narkotika.
"Polda Metro Jaya juga melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Selama periode Januari–Juni 2026, telah berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 5.196 tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dari ribuan tersangka itu, 19 tersangka berperan sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna. Terhadap para pengguna barang haram itu yang memenuhi ketentuan, dilakukan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton, senilai kurang lebih Rp1,7 triliun. Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," tuturnya.
Dia menambahkan, belasan ton barang bukti itu terdiri dari berbagai macam narkotika dan obat-obatan terlarang, baik ganja dan sabu lintas wilayah, etomidate, carisoprodol, maupun ekstasi. Polisi juga mengungkap laboratorium narkotika dan obat terlarang tersebut.
"Kami juga melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika. Langkah tersebut bertujuan menghentikan sumber pembiayaan agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial menjalankan jaringan peredaran narkotikanya," paparnya.
Asep mengungkap, dalam proses pemberantasan dan pencegahan narkotika dan obat terlarang, polisi terus memperkuat langkah yang dilakukannya dengan membentuk 32 posko Kampung Tangguh Antinarkoba dan penguatan pengawasan di kawasan rawan narkotika. Polda Metro Jaya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat, baik yang dilakukan secara konvensional, sistem elektronik, korporasi, maupun yang dikendalikan jaringan lintas wilayah dan lintas negara.
"Kami akan terus memburu pelaku, mengejar aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, dan meminta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai peran dan perbuatannya," katanya.









