Bareskrim Tetapkan 4 WNI Sebagai Tersangka Sindikat Judol Hayam Wuruk
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebelumnya, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan sindikat, yang berada langsung di bawah pimpinan jaringan judol tersebut. Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.
Selanjutnya, DFA dan DA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM serta izin tinggal para WNA dalam sindikat judol.
“Membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal dari warga negara asing tersebut,” ucap Wira.
Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










