Data PBB-P2 Salah, Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembetulan Online

Data PBB-P2 Salah, Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembetulan Online

Ekonomi | okezone | Senin, 22 Juni 2026 - 08:02
share

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan bagi warganya. Salah satunya adalah pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online. Layanan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak apabila terdapat data PBB-P2 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adanya kesalahan data PBB-P2 bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, melalui layanan pembetulan data ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi maupun kondisi aktual objek pajak. Pembaruan data tersebut penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

“Secara umum, pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.

Alasan Perlu Melakukan Pembetulan PBB-P2

Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2, antara lain:

  • Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP,
  • Terjadi perubahan luas bangunan,
  • Luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat,
  • Alamat objek pajak tidak sesuai,
  • Terdapat kesalahan data pada SPPT PBB-P2.

Apa Saja Dokumen yang Disiapkan?

Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan pembetulan PBB-P2,
  • Dokumen identitas wajib pajak,
  • SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani,
  • Hasil cetak SPPT PBB-P2.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang diperlukan adalah KTP. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • NPWP badan,
  • KTP pengurus badan,
  • Akta pendirian atau perubahan badan.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat melampirkan dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan permohonan, antara lain:

  • Fotokopi sertifikat tanah untuk tanah yang sudah bersertifikat
  • Fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat yang telah habis masa berlaku
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  • Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Foto objek pajak terbaru.

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.

Cara Pembetulan PBB-P2 lewat Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk”

3. Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar

4. Centang “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”

5. Pilih menu “Pelayanan”

6. Klik “Tambah Permohonan Pelayanan”

7. Pilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”

8. Pilih jenis pelayanan “Pembetulan”

9. Pilih sub pelayanan sesuai kebutuhan, seperti Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, dan Pembetulan Objek dan Subjek.

10. Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai jenis permohonan

11. Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar

12. Centang pernyataan persetujuan

13. Klik “Simpan”.

Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk ke tahap verifikasi petugas. Wajib pajak dapat memantau perkembangan status pengajuan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.

Layanan Online, Upaya Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Kemudahan bagi Warga

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memastikan data PBB-P2 sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat akan membantu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih tertib, memudahkan pelayanan pajak daerah, serta menghindari kendala di kemudian hari.

Melalui layanan pembetulan PBB-P2 secara online, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong transformasi layanan perpajakan daerah yang lebih mudah, efisien, dan dapat diakses masyarakat secara luas.

Topik Menarik