Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Polri Tegakkan Hukum Secara Transparan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Oleh karena itu, Polri juga akan menjamin hak dan kewajiban dari tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip, Minggu (21/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyampaikan dukungan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri atas rampungnya penyidikan dan rencana pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution.
“Status berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum membuktikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan kriminalisasi, melainkan jawaban atas penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” lanjutnya.
Razak menambahkan, penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi dan penagkapan ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik
PP HIMMAH menegaskan kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin UUD 1945, namun tidak mutlak dan harus bertanggung jawab.
Setiap pernyataan atau penyebaran konten yang terbukti tidak berdasar, memanipulasi dokumen, atau menimbulkan keresahan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum, termasuk di bawah ketentuan UU ITE dan KUHP.
Sementara terkait rencana pengajuan 50 tokoh sebagai penjamin, pihaknya akan menghormati hak hukum tersangka.
“Biarkan hukum bekerja. Mari kita jaga suasana tetap kondusif, tidak terprovokasi, dan hormati keputusan lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Razak melanjutkan, pengungkapan motif terkait kasus ini sangat penting agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terombang-ambing narasi yang dibangun.
“Jika motifnya diketahui, masyarakat bisa memahami akar masalahnya dan tidak mudah terprovokasi. Ini juga menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Hukum harus bekerja sepenuhnya, baik mengungkap perbuatannya maupun alasannya, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.










