7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026.
Suku bunga Deposit Facility juga naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
"Berdasarkan asesmen menyeluruh tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta.
Berikut fakta-fakta BI Rate naik ke 5,75 persen yang dirangkum Okezone, Minggu (21/6/2026).
1. Alasan BI Rate Naik
Keputusan ini, menurut Perry, sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 12,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
2. Kebijakan Makroprudensial
Sementara itu kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan pro-growth.
"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan," ungkap Perry.
3. Penjelasan Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perbankan nasional, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit usai suku bunga acuan BI atau BI rate naik menjadi 5,75 persen.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada kelangsungan penyaluran modal usaha agar sektor tertentu tidak terhimpit lonjakan beban pinjaman baru. Airlangga menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan roda perekonomian tetap bergerak aktif tanpa hambatan likuiditas.
"Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan," ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
4. Diproyeksikan Memberikan Tekanan
Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan ke level 5,75 persen memang diproyeksikan akan memberikan tekanan rambatan ke sektor perbankan komersial.
Namun, Airlangga menilai bank-bank pelat merah memiliki kapasitas likuiditas yang cukup memadai untuk bertindak sebagai penyangga agar pengetatan moneter tidak langsung membebani para debitur di lapangan.
"Kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan," kata Airlangga.
5. Pesan Presiden Prabowo
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan kepada perbankan untuk menahan suku bunga kredit menyusul kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Hal itu disampaikan Rosan usai menghadiri pertemuan Presiden Prabowo dengan jajaran direksi dan komisaris bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Istana Kepresidenan pada Kamis (19/6/2026) malam. Menurutnya tidak ada instruksi tersebut.
"Oh tidak ada, tidak ada. Tidak ada ya," katanya.
6. Perhatian Utama Pemerintah
Rosan menyebut, yang menjadi perhatian utama pemerintah justru bagaimana perbankan terus meningkatkan efisiensi dan produktivitas agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal.
7. Perbankan Menunjukkan Tren Positif
Ia menjelaskan, kinerja industri perbankan nasional saat ini masih menunjukkan tren positif. Dalam periode 2025 hingga 2026, pertumbuhan penyaluran kredit atau lending perbankan tercatat mencapai rata-rata 15.
"Kalau dilihat memang dalam perjalanan setahun ini dari 2025 sampai 2026, lending perbankan kita itu naik average 15 persen," ungkapnya.









