KPU Jaktim Minta Partai Politik Perbarui Data
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur meminta seluruh partai politik untuk melakukan pembaruan data secara berkala. Hal ini penting dilakukan sebagai persiapan menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menuju Pemilu 2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pembaruan data partai politik menjadi hal penting untuk memastikan kesiapan peserta pemilu. Mulai dari data kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor sekretariat, hingga keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi.
“Kami mendorong seluruh partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala. Pastikan data kepengurusan di Sipol selalu diperbarui dan sesuai dengan Surat Keputusan yang berlaku. Jika ada perubahan pengurus, segera lakukan pembaruan agar tidak menimbulkan persoalan pada saat tahapan verifikasi,” ujar Dody dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik yang digelar di Kantor KPU Jakarta Timur, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, data keanggotaan menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa dalam proses verifikasi. Karena itu, partai politik perlu memastikan seluruh anggota yang tercatat masih memenuhi persyaratan dan tidak mengalami perubahan status.
“Partai politik harus memastikan kembali terpenuhinya syarat minimal keanggotaan. Jangan sampai ada anggota yang ternyata sudah pindah domisili, berstatus TNI atau Polri, menjadi PNS, atau bahkan telah bergabung dengan partai politik lain,” katanya.
Menurut Dody, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri oleh partai politik maupun melalui koordinasi dengan helpdesk KPU untuk memastikan sinkronisasi data berjalan baik. Selain persoalan administrasi, KPU juga mengingatkan partai politik mengenai pentingnya penguatan kaderisasi perempuan.
Keterwakilan perempuan minimal 30 persen diharapkan tidak hanya dipenuhi saat proses pencalonan legislatif, tetapi juga tercermin dalam struktur kepengurusan partai secara berjenjang.
“Kaderisasi perempuan harus dibangun sejak dini. Jangan hanya menjelang pencalonan baru mencari kader perempuan. Jika struktur kepengurusan sudah dipenuhi kader perempuan secara berjenjang, maka proses regenerasi dan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia mengingatkan partai politik agar tidak menunda pembaruan data. Ia menegaskan, proses verifikasi mendatang akan berlangsung ketat dengan pengawasan dari Bawaslu.
“Partai politik harus segera melakukan pembaruan data. Tahun depan seluruh partai harus siap menghadapi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jangan sampai ketika tahapan dimulai masih ditemukan persoalan mendasar seperti alamat kantor yang tidak sesuai atau data keanggotaan yang bermasalah,” katanya.
Ia menyebut, pada proses verifikasi sebelumnya masih ditemukan partai politik yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) akibat ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, salah satunya terkait alamat kantor.
“Kantor partai harus memiliki papan nama yang jelas dan alamat yang sesuai dengan data yang dilaporkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, statusnya bisa BMS dan partai harus melakukan perbaikan serta mengulang proses verifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Tedi juga menyoroti masih adanya persoalan data ganda antarpartai politik yang ditemukan dalam proses verifikasi.
“Satu nomor KTP terkadang tercatat di tiga hingga empat partai politik sekaligus. Karena itu, kami mengimbau partai untuk melakukan pengecekan sejak dini agar persoalan tersebut tidak menjadi hambatan saat tahapan verifikasi berlangsung,” katanya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha Paath, menegaskan pemutakhiran data partai politik harus menjadi kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang tahapan verifikasi.
“Tahapan verifikasi partai politik ke depan akan sangat ketat. Jangan sampai persiapan dilakukan secara mendadak. Seluruh persyaratan harus dipenuhi sejak awal karena hal ini akan menentukan apakah suatu partai dapat menjadi peserta pemilu atau tidak,” katanya.
Carlos menegaskan, pembaruan data secara rutin menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus memastikan kesiapan menghadapi seluruh rangkaian tahapan pemilu.
KPU Jakarta Timur, kata Carlos, menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan bagi partai politik yang mengalami kendala, baik dalam proses pemutakhiran data maupun penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Bagi partai politik yang mengalami kesulitan, kami membuka layanan konsultasi dan pendampingan. Partai dapat datang langsung ke kantor KPU Jakarta Timur atau memanfaatkan layanan daring yang kami sediakan. Kami ingin memastikan seluruh partai memperoleh akses informasi dan pelayanan yang sama dalam memenuhi persyaratan kepesertaan pemilu,” tuturnya.
Lewat kegiatan ini, KPU Jakarta Timur berharap seluruh partai politik dapat segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sehingga, saat tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dimulai, seluruh persyaratan kepesertaan pemilu telah terpenuhi.
Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana memperkuat sinergitas antara KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan partai politik dalam menjaga kualitas data kepartaian sebagai salah satu fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan dihadiri pengurus partai politik tingkat Jakarta Timur, jajaran KPU Jakarta Timur, perwakilan Bawaslu Jakarta Timur, serta Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur.









