KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka itu ialah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).
Budi menyampaikan, kedua tersangka itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ia pun menerangkan, status hukum keduanya telah menjadi tersangka.
“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK segera menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dipastikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep, Senin 1 Juni 2026.
Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya belum ditahan lantaran pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Sebab, terdapat batas maksimal waktu penahanan tersangka.










