Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026

Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026

Ekonomi | okezone | Minggu, 7 Juni 2026 - 08:08
share

JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan dua program bantuan langsung tunai (BLT), yakni BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan BLT Dana Desa. Meski sama-sama bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah, kedua program ini memiliki perbedaan penting dari sisi sasaran, mekanisme, hingga besaran bantuan.

BLT Kesra dan BLT Dana Desa tidak dapat disamakan karena memiliki dasar penetapan penerima yang berbeda serta dikelola melalui skema penyaluran yang tidak sama.

BLT Kesra ditujukan kepada masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya keluarga pada kategori desil 1 hingga desil 4. Penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia, terdaftar dalam sistem data nasional, serta telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

Sementara itu, BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat. Sasaran penerima umumnya mencakup keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan pekerjaan, keluarga dengan anggota yang sakit kronis atau disabilitas, serta rumah tangga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Prioritas juga diberikan kepada lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga.

Dari sisi penyaluran, BLT Kesra disalurkan melalui bank-bank Himbara kepada sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta melalui PT Pos Indonesia untuk sekitar 17,2 juta KPM lainnya. Pemerintah menjadwalkan pencairan dimulai dalam waktu dekat, ditandai dengan penyaluran simbolis kepada 50 penerima baru.

Berbeda dengan itu, BLT Dana Desa disalurkan langsung oleh pemerintah desa secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening penerima maupun secara tunai, sesuai keputusan musyawarah desa dan kondisi lapangan masing-masing wilayah.

Dari sisi cakupan, BLT Kesra menyasar sekitar 35.046.783 KPM selama tiga bulan. Jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, program ini diperkirakan menjangkau hingga sekitar 140 juta jiwa. Program ini juga merupakan tambahan di luar bantuan reguler Kementerian Sosial seperti PKH dan bantuan sembako yang menyasar sekitar 20,88 juta KPM.

Sementara itu, jumlah penerima BLT Dana Desa tidak ditentukan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa serta alokasi anggaran masing-masing desa.

Untuk besaran bantuan, BLT Kesra diberikan selama tiga bulan sesuai skema perlindungan sosial yang berlaku. Adapun BLT Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat per bulan, yang dapat dicairkan secara bertahap atau dirapel hingga maksimal tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.

Baca Selengkapnya: Apakah BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 Itu Sama? Ini Penjelasannya

Topik Menarik