3 Prajurit Kopassus Penculik danPembunuh Kacab Bank Didorong Motivasi Miliki Uang Banyak
JAKARTA - Tiga prajurit Kopassus dinyatakan bersalah dan dihukum penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mohammad Ilham Pradipta dinyatakan bersama. Hakim menilai ketiga anggota TNI AD ini melakukan perbuatan keji ini karena ini memperoleh uang banyak.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Kolonel Chk Arif Rahman saat membacakan pertimbangannya dalam sidang amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hakim menyebut hasrat memperoleh uang itu dilakukan tanpa mempedulikan keselamatan nyawa orang lain.
"Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para Terdakwa melakukan perbuatannya hanya semata-mata untuk memperoleh uang yang banyak dan secara instan tanpa memperdulikan lagi keselamatan nyawa orang lain dengan mengabaikan ketentuan Hukum yang berlaku baginya," kata hakim Arif.
Arif juga menilai ketiganya melakukan perbuatan pidana itu bersama-sama untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka. Menurut Arif, kejahatan yang dilakukan bersama-sama dilakukan agar tindakan kriminalnya tak diketahui aparat penegak hukum.
"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata," imbuh dia.
Kata Hakim, perbuatan ketiganya juga mengabaikan dan tidak mempedulikan korban. Hakim juga menyinggung tindakan para terdakwa membuat istri dan dua anak korban menderita lantaran tidak lagi bisa mendapatkan kasih sayang dan nafkah dari sang ayah.
"Sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban yang di tinggalkan," ujar dia.
Tiga prajurit TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rincian vonis:
1. Serka Mochamad Nasir
Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa.
Vonis: 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara.
2. Kopda Feri Herianto
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
3. Serka Frengky Yaru
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.










